Prabowo Sahkan Aturan Pengelolaan Polisi dalam Jabatan Sipil

Jakarta (ANTARA) – Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah menyetujui rencana untuk menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur secara komprehensif dan mendaftar posisi sipil yang terbuka untuk anggota aktif Polri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hal itu usai rapat koordinasi yang dihadiri menteri, pimpinan lembaga negara, dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri di Jakarta, Sabtu.

Dia menekankan bahwa pemerintah dan komisi menganggap penyusunan PP ini mendesak. Prosesnya diharapkan selesai Januari tahun depan untuk menyelesaikan polemik yang muncul di publik.

Mahendra, yang juga anggota komisi, menambahkan bahwa PP ini akan berdasarkan UU Polri, UU ASN, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang mewajibkan perwira polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Menteri itu juga mengatakan bahwa penyusunan PP akan melibatkan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hasilnya akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo.

Dia juga menyoroti kemungkinan pemerintah dan komisi memulai penyusunan undang-undang untuk mendukung reformasi polri yang komprehensif.

“Bapak Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua komisi reformasi polri, menyatakan bahwa revisi undang-undang mungkin dipertimbangkan. Namun, langkah itu tidak akan segera diambil karena komisi masih menjalankan mandatnya saat ini,” ujarnya.

Penyusunan PP ini muncul setelah kontroversi atas penempatan yang luas dari perwira polisi aktif di jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga, suatu praktik yang didukung oleh Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Pada 13 Desember, Komisioner Mahfud MD berargumen bahwa Perpol itu bertentangan dengan putusan MK dan pada dasarnya tidak konsisten dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

MEMBACA  Mengawali dari Informasi Masyarakat, Polisi Menangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura

Berita terkait: Indonesia to review police roles in government institutions

Berita terkait: Analyst urges cultural focus in Indonesia’s police reform

Penerjemah: Fianda S, Tegar Nurfitra
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025

Tinggalkan komentar