Prabowo mencari persetujuan Saudi untuk desa jamaah haji Indonesia di Mekah

Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah mengusulkan kepada Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) untuk mendirikan desa jamaah haji Indonesia di dekat Masjidil Haram di Makkah.

Presiden Prabowo menyatakan bahwa Pangeran MBS merespons positif ide pembangunan desa untuk jamaah haji Indonesia di dekat Masjidil Haram.

“Ketika terakhir kali saya bertemu dengannya (Pangeran MBS), saya menyampaikan niat Indonesia untuk mendirikan desa bagi warga Indonesia di Tanah Suci, sesegera mungkin dekat Masjidil Haram. Reaksinya cukup positif,” ujar Presiden Prabowo di Tangerang, Banten, pada hari Minggu.

Ia membuat pernyataan ini saat meresmikan Terminal Khusus Jamaah Haji dan Umrah di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Prabowo, Pangeran MBS mengundang diskusi mengenai aspek teknis pembangunan desa tersebut, khususnya mengenai detail pengembangan.

“Beliau menyarankan agar kita merencanakannya secara matang, dan Menteri Agama (Nasaruddin Umar) sudah melakukan kunjungan kerja untuk tujuan ini,” ujar Prabowo.

Presiden kemudian mengungkapkan rencana untuk kembali ke Arab Saudi guna menindaklanjuti usulan tersebut, dengan tujuan mempercepat persetujuan pemerintah Arab Saudi terhadap rencana pembangunan desa Indonesia.

“Jika Kerajaan Arab Saudi menyetujuinya, kita akan memiliki desa kita sendiri, dan kami akan menjadikannya seefisien mungkin,” katanya.

Ia menekankan bahwa Indonesia adalah salah satu negara yang mengirimkan jumlah jamaah haji dan umrah terbesar ke Arab Saudi, dengan jumlah mencapai lebih dari dua juta setiap tahun, bahkan mendekati 2,2 juta jamaah.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi semua jamaah haji dan umrah, termasuk upaya untuk mengurangi biaya haji.

Translator: Genta, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2025

MEMBACA  Surat perintah penangkapan Thailand diterbitkan untuk akademisi AS di bawah larangan menghina kerajaan