Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2024 pada hari Selasa, 5 November, yang mengimplementasikan penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
“Pemerintah berharap hal ini akan membantu saudara-saudara kita yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan sebagai produsen makanan kita sehingga mereka akan didorong untuk melanjutkan pekerjaan mereka,” ujar Prabowo saat menandatangani regulasi tersebut di Istana Merdeka.
Beliau menegaskan bahwa regulasi untuk membantu usaha kecil di sektor perikanan, pertanian, dan sektor lainnya akan segera diimplementasikan oleh kementerian dan lembaga pemerintah terkait.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan utang akan mencakup usaha kecil yang meminjam dari bank-bank milik negara.
“Penghapusan utang berlaku untuk usaha kecil di sektor perikanan dan pertanian yang tidak mampu lagi melunasi utang mereka yang tertunggak. Bank-bank milik negara akan menangani proses penghapusan tersebut,” jelasnya setelah Presiden Prabowo menandatangani regulasi tersebut.
Menteri tersebut menjelaskan bahwa penghapusan utang akan berlaku untuk usaha kecil di sektor perikanan, pertanian, dan sektor lain yang terdampak bencana alam, seperti gempa bumi dan pandemi COVID-19.
Beliau menyatakan bahwa peminjam yang tidak mampu melunasi utang mereka selama 10 tahun akan memenuhi syarat untuk penghapusan utang, dengan batas maksimal sebesar Rp300 juta untuk individu dan Rp500 juta untuk badan usaha.
Berita terkait: Baznas bermitra dengan pihak swasta untuk membantu usaha kecil
Berita terkait: Pemerintah memotong prosedur untuk membuka usaha kecil
Copyright © ANTARA 2024