Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk memberikan amnesti kepada beberapa narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba hingga kasus terkait Papua, demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
“Presiden akan memberikan amnesti kepada beberapa narapidana yang saat ini sedang kami nilai bersama Kementerian Imigrasi dan Kemenkum HAM,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Jumat.
Pemberian amnesti dimaksudkan untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan dan didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan, tambahnya.
Menurut Agtas, amnesti akan diberikan kepada narapidana yang menderita penyakit jangka panjang, seperti HIV/AIDS, dan mereka dengan gangguan mental.
Beberapa orang yang dipenjara dalam kasus terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk yang divonis menghina kepala negara, juga akan diberikan amnesti, tambahnya.
Selain itu, narapidana yang terkait dengan kasus di Papua, yang tidak terlibat dalam tindakan bersenjata, juga akan menerima amnesti.
Menteri tersebut mengatakan bahwa ide tersebut merupakan bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana yang terlibat dalam kasus terkait Papua akan mendapatkan amnesti.
“Kasus-kasus tersebut sebagian besar adalah aktivis dan ekspresi. Ini bagian dari upaya kami untuk melakukan rekonsiliasi dengan teman-teman di Papua. Ini menunjukkan niat baik kami untuk menjadikan Papua lebih damai,” tambahnya.
Selain itu, narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba juga akan diberikan amnesti oleh Presiden.
“Narapidana dalam kasus narkoba yang seharusnya menerima rehabilitasi juga akan diberikan amnesti. Namun, jumlah pastinya akan disampaikan setelah kami melakukan penilaian lebih lanjut,” ujarnya.
Agtas menambahkan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Imigrasi dan Kemenkum HAM, terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk amnesti.
Dia menginformasikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui amnesti tersebut. Selanjutnya, proposal amnesti akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dipertimbangkan.
“Kami akan meminta DPR untuk mempertimbangkan proposal ini. Kami akan menunggu setelah kami resmi mengirimkannya ke DPR untuk pertimbangan mereka,” tambah menteri tersebut.
Berita terkait: Polisi Papua menyita 394 paket ganja
Berita terkait: Polisi PNG mencari kerja sama dengan Papua untuk memerangi perdagangan narkoba
Translator: Fathur Rochman, Resinta Sulistiyandari
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024