Presiden Prabowo Subianto mengimplementasikan kebijakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang menegaskan konsistensinya dalam kebijakan ekonomi yang tidak meninggalkan rakyat. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno menyatakan hal tersebut di sini pada hari Rabu.
“Kembali lagi, Presiden Prabowo telah membuktikan konsistensinya dalam prinsip ‘tidak ada yang tertinggal’. Bagi Bapak Prabowo, kemakmuran adalah hak semua orang, dan tidak ada yang boleh tertinggal dalam membangun ekonomi,” katanya.
Soeparno menegaskan bahwa PPN sebesar 12 persen untuk barang mewah mencerminkan bahwa Presiden Prabowo memperhatikan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan petisi.
“Presiden Prabowo telah membuka sebanyak mungkin ruang demokratis. Beliau memberikan ruang untuk ekspresi pendapat, dan tidak ada represi sama sekali,” ujarnya.
“Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat dan membuktikannya dengan kebijakan yang pro-rakyat,” tegas Soeparno.
Ia juga memastikan bahwa MPR akan terus mendukung program-program pro-rakyat Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur sesuai dengan amanat Konstitusi 1945.
“MPR mendukung kebijakan penghapusan utang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya.
Soeparno juga menekankan bahwa pihaknya mendukung komitmen presiden untuk menghentikan impor beras dan meningkatkan harga gabah, PPN untuk barang mewah, dan paket stimulus bantuan sosial senilai Rp38 triliun, atau sekitar US$2,3 miliar.
Pemerintah telah meningkatkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025, yang hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Berita terkait: RI berencana stimulus USD2,3 miliar seiring dengan peningkatan PPN
Berita terkait: Presiden Prabowo umumkan peluncuran PPN 12 persen pada Januari
Berita terkait: Indonesia membebaskan barang untuk ketahanan pangan dari PPN 12%
Translator: Melalusa K, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025