PPATK memblokir 5.000 rekening bank yang terkait dengan perjudian online

PPATK telah memblokir lima ribu rekening bank, baik individu maupun grup, yang terkait dengan kasus perjudian online.

Koordinator kelompok hubungan masyarakat PPATK, Natsir Kongah, mengatakan pada hari Sabtu bahwa ia tidak bisa mengkonfirmasi nilai pasti transaksi yang dilakukan melalui rekening bank tersebut.

“Sejauh ini, kami telah memblokir lima ribu rekening…akumulasi sejak kepala PPATK mengatakan bahwa pada kuartal pertama 2024, telah mencapai Rp600 triliun,” ujarnya saat menginformasikan selama diskusi online tentang dampak perjudian online.

Sebagian besar dana dari rekening bank tersebut mengalir ke negara-negara ASEAN, seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain perjudian online yang telah diidentifikasi selama ini bertaruh lebih dari Rp100 ribu rata-rata.

Profil para pemain perjudian online bervariasi mulai dari pelajar, mahasiswa hingga ibu rumah tangga.

“Jika, misalnya, pendapatan keluarga Rp200 ribu per hari, jika mereka menggunakan Rp100 ribu untuk perjudian online, itu akan secara signifikan mengurangi pemenuhan gizi keluarga,” katanya.

Laporan tentang perjudian online menyumbang sebagian besar laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima oleh PPATK, yaitu sebesar 32,1 persen, diikuti oleh penipuan (25,7 persen) dan tindak kejahatan lainnya (12,3 persen), sementara 7 persen keluhan berkaitan dengan korupsi.

Pada tanggal 14 Juni 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan dekrit presiden tentang pembentukan satuan tugas pemberantasan perjudian online yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.

Satuan tugas tersebut telah dibentuk untuk mengatasi perjudian online karena tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian keuangan dan menimbulkan gangguan sosial dan psikologis, yang dapat mengarah pada tindak kriminal.

MEMBACA  Kartu e-toll tidak berakhir selama arus mudik Lebaran: Jasa Marga