“
loading…
Video bule yang sedang naik ojol bonceng bertiga sembari berciuman telah menjadi viral dan dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 1 bulan. Foto: Tiktok
JAKARTA – Media sosial sedang dihebohkan dengan video yang menunjukkan seorang bule bonceng tiga menggunakan ojek online (ojol). Reaksi dari warganet pun tidak terbendung. Selain membahayakan, bule tersebut juga terlihat berciuman dengan pasangannya saat sedang berkendara motor.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @instan.viral dan telah ditonton lebih dari 265 ribu kali. Banyak warganet yang mengomentari perilaku turis asing yang dianggap tidak menghargai budaya Indonesia.
\”Tidak untuk ditiru guys, aksi bonceng 3 tanpa memakai helm, dan bermesraan. Lokasi di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali,\” begitu keterangan pada unggahan video tersebut.
Dalam cuplikan video terlihat sepeda motor Honda BeAT dengan pelat nomor DK 3921 TH membonceng dua orang, termasuk seorang bule dengan postur tubuh besar. Namun, yang membuat gemas adalah ketika mereka terlihat berciuman.
Pengemudi ojol tersebut kemungkinan tidak menyadari apa yang dilakukan oleh penumpangnya sehingga tetap fokus pada pengendaraan motor. Aksi dari penumpang sebenarnya dapat mengganggu keseimbangan motor dan mengakibatkan kecelakaan.
\”Apakah di Bali memang bebas seperti itu?,\” tulis @lae*.
\”Padahal Bali sangat kental dengan agamanya, namun mengapa perilaku seperti ini tidak ditegur oleh pihak setempat? Apakah karena takut turis tidak akan datang lagi?,\” komentar @arl*.
\”Kita harus memberikan pembelajaran kepada turis agar tidak meremehkan adat dan budaya kita,\” ujar @ban*.
Sebagai informasi, aturan bonceng tiga di Indonesia sebenarnya dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 106.
Jika melanggar aturan ini, pengendara dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara selama 1 bulan.
(dan)
“