Minggu, 15 Februari 2026 – 20:30 WIB
Jakarta, VIVA – Mantan Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki barang bukti narkoba yang ditemukan didalam koper. Koper tersebut didapatkan dari rumah Aipda Dianita di daerah Karawaci, Tangerang, Banten.
Isi koper itu antara lain sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Sekarang, Aipda Dianita juga sedang jadi perhatian. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita dulunya adalah bawahannya Didik saat bertugas di Polda Metro Jaya.
“Dia dulu anak buah Didik pada masa dinas di Polda Metro,” katanya, Minggu 15 Februari 2026.
Zulkarnain mengatakan peran polwan itu dalam kasus ini adalah karena dia memindahkan koper atas perintah Didik dan membawanya ke rumahnya sendiri.
“Dia mengambil koper tersebut atas permintaan Didik kemudian menyimpannya didalam rumah,” jelasnya.
Saat ini, pemeriksaan lebih lanjut terhadap Dianita sedang dilakukan oleh Bareskrim Polri.
Kasus ini seperti bola salju yang makin membesar untuk AKBP Didik. Sebelumnya, namanya sudah tersangkut dalam skandal yang melibatkan AKP Malaungi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota).
Didik diduga menerima uang haram senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba besar bernama Koko Erwin, terkait kepemilikan sabu hampir setengah kilogram.
Kini, AKBP Didik sudah resmi berstatus tersangka dan harus menjalani proses hukum yang mencoreng nama institusi kepolisian.
tvOnenews/Aldi Herlanda