Polsek Depok Mengamankan 5 Tersangka Kasus Judi Online

Rabu, 06 November 2024 – 12:30 WIB

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana. Foto: Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK – Anggota Polres Metro Depok mengamankan lima tersangka dalam kasus judi online (Judol) di wilayah Sukmajaya, Kota Depok.

Kelima tersangka tersebut, yakni CP, TZ, MK, R, dan HI.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan para tersangka tersebut diamankan di wilayah Sukamajaya, pada Senin (4/11) malam.

Arya menuturkan, penangkapan tersangka judi online ini merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri untuk memberantas judi online.

“Untuk yang kami amankan sebenarnya ada delapan orang, tetapi yang tiga orang kami jadikan saksi, karena tidak terlalu mengatahui kejadiannya,” ucap Arya.

Dirinya menjelaskan, dari lima tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda.

“Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ. Kemudian, sebagai promotor ini ada tiga orang, yaitu CP, juga MK dan HI. Sedangkan yang membuat link dan memegang situsnya adalah R,” ungkapnya.

Arya menuturkan, pengungkapan kasus ini diketahui karena para pelaku mempromosikan melalui media sosial.

Anggota Polres Metro Depok amankan lima tersangka terkait kasus judi online di Kota Depok. Begini peran kelima tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

MEMBACA  Penyerahan Berkas Pegi Setiawan dari Polda Jabar ke Kejati Hari Ini

Tinggalkan komentar