Jumat, 4 Juli 2025 – 21:00 WIB
Lombok, VIVA – Kasus kematian Brigadir Nurhadi di Hotel Beach House Gili Trawangan akhirnya terungkap. Ternyata, Brigadir Nurhadi tewas karena dianiaya.
Baca Juga:
Kesaksian Putri Direktur RS Indonesia di Gaza saat Rudal Israel Hantam Kamar Ayahnya
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua di antaranya mantan anggota Polri yang dipecat tidak hormat.
"Total 18 saksi diperiksa, termasuk lima ahli dari berbagai bidang. Kami juga lakukan autopsi ulang lewat ekshumasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca Juga:
Kronologi 2 Mahasiswa KKN UGM Tewas Usai Longboat Terbalik di Maluku Tenggara
Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi tewasnya di tempat wisata terkenal dan diduga melibatkan oknum internal.
Kombes Syarif menjelaskan, dua tersangka sudah dipecat tidak hormat lewat sidang etik, sementara satu tersangka lainnya adalah wanita yang ada di lokasi.
Baca Juga:
Bikin Haru, Surat Briptu Priyo Anggota Brimob Tewas Tertimpa Pohon Usai Naik Pangkat
Ketiga tersangka adalah Kompol IMY, Ipda HC, dan seorang wanita berinisial M.
Untuk transparansi, penyidik Polda NTB melakukan ekshumasi dan autopsi ulang dengan melibatkan tim medis Bhayangkara serta ahli forensik.
"Hasil poligraf menunjukkan indikasi kuat tersangka tidak jujur," kata Syarif.
Mereka dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian. Polda NTB tegaskan tidak akan pandang bulu meski tersangka mantan anggota.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas di vila Gili Trawangan pada 16 April 2025. Keluarga menemukan luka-luka aneh di tubuh korban, seperti di mata, hidung, dan kaki.
Halaman Selanjutnya