Polri Buka Suara: Penempatan Personel Aktif di Posisi Sipil Bukan Inisiatif Kami

Selasa, 18 November 2025 – 05:30 WIB

Jakarta, VIVA – Polri mengklaim bahwa penempatan anggotanya yang masih aktif di luar struktur bukan merupakan inisiatif dari dalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.

Korps Bhayangkara beralasan, penempatan tersebut murni berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga (K/L). Setelah permintaan masuk, dilakukan asesmen oleh SSDM Polri untuk menentukan kandidat yang paling cocok.

“Penugasan anggota Polri di luar struktur dilakukan karena adanya permintaan dari kementerian atau lembaga terkait. Setelah asesmen, baru diajukan melalui keputusan Presiden untuk jabatan tertentu," ujarnya, dikutip pada Selasa, 18 November 2025.

Sandi menegaskan bahwa penempatan polisi aktif pada jabatan di K/L tidak bisa hanya dengan surat dari Kapolri.

“Keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian/lembaga adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," katanya.

Mengenai komposisi lengkap dan mekanisme penugasan ribuan anggota yang bekerja di berbagai K/L, Sandi mengungkap data terbaru. Menurutnya, ada sekitar 300 anggota Polri yang menduduki jabatan manajerial atau struktural di sejumlah K/L.

Sementara itu, lebih dari 4.000 anggota lainnya bertugas sebagai staf pendukung, ajudan, pengawal, penyidik, hingga staf khusus.

“Yang menduduki jabatan manajerial itu sekitar tiga ratusan. Sedangkan angka 4.351 itu termasuk staf, ajudan, pengawal, dan fungsi pendukung lainnya. Jadi bukan semuanya jabatan sipil yang manajerial," jelasnya.

Berdasarkan data Polri per 16 November 2025, lanjutnya, sekitar 300 anggota Polri tercatat mengisi jabatan dari Eselon I.A hingga IV.A, termasuk JPT Utama, Madya, dan Pratama. Selebihnya, personel yang ditempatkan di K/L bekerja pada posisi pendukung non-manajerial yang tidak langsung terkait dengan pengambilan keputusan.

MEMBACA  Polda Metro menangkap 3 Pegawai Negeri Sipil Maluku Utara Terkait Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Polri langsung bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah menggelar rapat di Mabes Polri untuk merumuskan respons atas putusan tersebut. Rapat yang berlangsung pada Senin pagi, 17 November 2025, menghasilkan sejumlah langkah awal agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan polemik.

“Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho.