Propam Polri telah berhasil menyita uang sebesar Rp 2,5 miliar yang merupakan hasil kejahatan dalam kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Uang tersebut akan dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyatakan bahwa mekanisme pengembalian uang akan diatur oleh Polri untuk memastikan bahwa uang tersebut sampai kepada para korban. Proses pendataan dilakukan oleh Divisi Propam, termasuk Biro Paminal, untuk menindaklanjuti barang bukti sebesar Rp 2,5 miliar yang diamankan.
Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya mengungkapkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dalam kasus pemerasan oleh personel polisi di DWP 2024 mencapai Rp 2,5 miliar. Selain itu, melalui pendalaman yang dilakukan, tercatat ada 45 orang korban yang terkena dampak dari kasus tersebut. Sebanyak 18 personel polisi dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran terlibat dalam kasus pemerasan ini. Lima dari mereka sudah menjalani persidangan terkait kasus tersebut.
Sebagai informasi, Djakarta Warehouse Project (DWP) adalah salah satu festival musik terbesar di Indonesia yang diadakan setiap tahun. Kasus pemerasan terhadap penonton dalam acara tersebut menunjukkan seriusnya Polri dalam menindak tindak kejahatan yang merugikan masyarakat. Semoga dengan penanganan yang tepat, keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan haknya kembali.