Polres Pelalawan Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan Gambut di Teluk Meranti, 500 Hektar Hangus Terbakar

loading…

Polisi menangkap ES, tersangka kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Foto/SindoNews

PELALAWAN – Polisi berhasil menangkap ES, tersangka dalam kasus kejahatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Kasus ini terbongkar setelah terdeteksi titik panas lewat Dashboard Lancang Kuning pada bulan Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara.

“Setelah dapat informasi tentang hotspot, tim Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk menyelidiki. Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, kita berhasil mengamankan satu orang tersangka,” ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, Minggu (5/4/2026).

Tersangka diduga sengaja membuka lahan dengan cara dibakar untuk keperluan perkebunan. Caranya dengan mengumpulkan ranting, rumput, dan pelepah kelapa sawit, lalu dibakar secara bertahap dari Januari hingga Maret 2026.

Baca juga: Hadapi Super El Nino, Kapolda Riau Instruksikan Pemadaman Karhutla secara Maksimal

“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatanya, tapi setelah pemeriksaan lebih mendalam dan didukung keterangan saksi serta bukti di lapangan, dia akhirnya mengaku telah melakukan pembakaran lahan secara berulang-ulang,” katanya.

MEMBACA  Indonesia dan Sudan Tandatangani Kerja Sama untuk Tingkatkan Pengawasan Makanan dan Obat

Tinggalkan komentar