Polres Metro Depok Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba Sabu-sabu dan Ganja Cair

DEPOK, 30 April 2024 – Polres Metro Depok berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja cair di Kota Depok.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah HB dan IB. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

“Pada hari Jumat, 26 April 2024 pukul 20.00 WIB, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan tersangka IB di Cilodong, Depok. Dari tersangka tersebut, kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,28 gram,” ucapnya.

Selanjutnya, pihak berwenang melakukan pengembangan dan menangkap tersangka HD di Cisalak, Depok. “Ditemukan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 99,26 gram dan ganja cair dalam bentuk enam botol, beserta alat hisap pod vape,” jelasnya.

Arya mengungkapkan bahwa ganja cair tersebut terdapat dalam botol bekas pakai. “Kami menemukan sisa ganja cair, yang berbentuk seperti likuid vape,” tambahnya.

Polres Metro Depok berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja cair di Kota Depok.

Redaktur: Yogi Faisal
Reporter: Lutviatul Fauziah

Silakan baca berita menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News.

MEMBACA  LAVA Diluncurkan sebagai Platform Pasar Peminjaman Terdesentralisasi untuk Mengurangi Kerugian Sementara