Politikus PKB Ditahan di Rutan oleh KPK dalam Kasus Korupsi Era Cak Imin

Kamis, 25 Januari 2024 – 19:40 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Foto: Sumber jpnn

jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan politikus PKB Reyna Usman pada Kamis (25/1). Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker itu ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans pada tahun 2012.

Pada saat itu, Menteri Tenaga Kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Selain Reyna Usman, KPK juga telah menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI periode 2012 I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Februari 2024.

“Berdasarkan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik telah menahan Tersangka RU (Reyna Usman) dan IND (I Nyoman Darmanta) masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia. Namun, Karunia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari tim penyidik.

“Kami mengingatkan untuk bersikap kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemeriksaan selanjutnya,” kata Alex.

KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPK, kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 17,6 miliar.

Dalam kasus ini, Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

MEMBACA  Menguasai Fibonacci Extensions dalam Analisa Teknikal

KPK telah menerima hasil perhitungan kerugian terkait kasus ini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News