Politikus Indonesia Desak Aturan Mendesak untuk Program Makanan Gratis

Jakarta (ANTARA) – Seorang anggota DPR mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) guna memperkuat tata kelola program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, aturan yang jelas sangat dibutuhkan untuk melindungi 82 juta penerima manfaat program ini.

Edy Wuryanto, anggota Komisi IX DPR, dalam pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan para pemangku kepentingan lainnya, menekankan bahwa program ini harus segera mendapat payung hukum yang kuat.

"Program Makanan Bergizi Gratis ini berpusat pada rakyat dan harus dilindungi. Syaratnya jelas: Perpres harus segera dikeluarkan, tidak boleh ditunda-tunda lagi," ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa dapur MBG dan para penangan makanan memiliki sertifikat dan diawasi dengan ketat guna mencegah keracunan makanan.

"Keterlibatan berbagai kementerian lintas sektor dan pemerintah daerah memerlukan sebuah Perpres. Tanpa itu, koordinasi akan sulit dilakukan," tuturnya.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, kepada para anggota dewan menyatakan bahwa peraturan tersebut sudah dalam tahap akhir dan diperkirakan akan terbit minggu ini.

Dia mengatakan bahwa Perpres nantinya akan mengatur jenis pangan yang eligible, standar sanitasi dan kebersihan, protokol penanganan keracunan makanan, serta persyaratan rantai pasokan.

"Peraturan ini kritis untuk memperkuat tata kelola program MBG secara komprehensif," kata Dadan.

Dalam sebuah konferensi pers pada 26 September lalu, BGN melaporkan telah terjadi 70 kasus keracunan makanan yang dikaitkan dengan program ini antara Januari dan September, yang berdampak pada 5.914 penerima.

Badan tersebut menyatakan telah menangguhkan operasi 56 dapur MBG yang terkait dengan insiden-insiden tersebut.

Inisiatif MBG, yang diluncurkan pada 6 Januari 2025, bertujuan untuk memperbaiki gizi anak di bawah lima tahun, ibu hamil dan menyusui, serta anak sekolah hingga jenjang SMA.

MEMBACA  Gedung Kementerian dapat digunakan untuk kegiatan pemerintah setelah Hari Kemerdekaan: OIKN

https://www.ser.org/news/news.asp?id=305450&io0=ahywKV