Polisi Tangkap Wanita Palsukan Identitas Sebagai Pegawai KPK

Sabtu, 11 April 2026 – 15:00 WIB

Tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai pegawai KPK.

“Dalam pengungkapan kasus ini, kami menangkap TH alias D (48). Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas yang berbeda-beda,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya.

Dia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 April 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan memakai nama lembaga penegak hukum.

“Perempuan tersebut diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI berinisial AS di ruang Komisi III Gedung DPR RI,” kata dia lebih lanjut.

Peristiwa itu bermula pada Senin, 6 April 2026, saat korban berada di ruang Komisi III Gedung DPR. Selanjutnya, korban menyerahkan uang yang diminta oleh pelaku tersebut pada 9 April 2026.

Namun, belakangan diketahui perempuan tersebut bukanlah pegawai KPK, sehingga korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.

“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” tutur Budi.

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut dan mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 apabila menemukan modus yang serupa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah lebih dulu menyelidiki laporan terkait pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik.

MEMBACA  Rencana Google: Mengubah Gmail Menjadi Agen AI yang Paham Hubungan — dengan Anda sebagai Pusatnya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pelapor yang merupakan anggota DPR berinisial AS itu dimintai uang sebanyak Rp300 juta, sehingga ia melapor pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ini juga ada informasi dari pihak KPK, bahwa ada dugaan-dugaan yang mencemarkan nama pimpinan-pimpinan di KPK. Hal ini juga akan kami dalami, sehubungan dengan laporan dari anggota dewan terkait perkara ini,” kata Budi di Jakarta, Jumat kemarin.

Halaman Selanjutnya

Sementara itu, korban berinisial AS, yakni Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR, membenarkan bahwa ia sempat diperas oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Orang tersebut meminta uang sebesar Rp300 juta dengan janji akan memberikan dukungan dari pimpinan KPK.

Tinggalkan komentar