Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) – Polisi Lombok Timur di Nusa Tenggara Barat telah menangkap enam imigran ilegal dari Afganistan dan beberapa negara Afrika. Mereka diduga hendak bepergian ke luar negeri secara tidak sah melalui Tanjung Luar, Desa Ekas Buana.
“Para imigran tersebut diduga akan dibawa ke Pulau Maringkik, di mana sebuah kapal telah disiapkan untuk mereka,” lapor Kepala Humas Polres Lombok Timur, Komisaris Polisi Nicolas Osman, pada Senin.
Polisi menahan keenam orang itu bersama seorang warga lokal yang mengantar mereka. Otoritas juga menyita sebuah kapal yang diduga disiapkan untuk perjalanan keluar dari Lombok Timur.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan,” tambah Osman.
Sementara itu, warga lokal yang teridentifikasi sebagai Suhadi mengaku dia hanya disewa untuk mengantar kelompok itu ke Tanjung Luar dan tidak tahu status ilegal mereka.
“Saya diminta mengantar mereka dengan bayaran Rp100.000. Saya tidak tahu kalau mereka imigran ilegal,” ujarnya.
Menurut Suhadi, kelompok tersebut telah menginap selama tiga malam di sebuah homestay di Desa Ekas Buana.
Pemilik homestay dikabarkan menghubunginya untuk mengantar mereka ke Tanjung Luar. Namun, saat tiba, kontak mereka belum muncul.
Saat mereka menunggu, polisi datang dan menangkap kelompok itu.
“Saya kaget ditangkap karena saya cuma diminta menemani mereka,” kata Suhadi.
Polisi melanjutkan penyelidikan dan belum merilis identitas imigran ataupun tujuan akhir mereka.
Berita terkait: Polisi Evakuasi 184 Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Timur
Berita terkait: 13 Warga Irak Terdampar di NTT dalam Perjalanan ke Australia
*Penerjemah: Akhyar Rosidi, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026*