Polisi Riau Bongkar Praktek Penampungan dan Penjualan Emas Ilegal
PEKANBARU – Tim dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap kegiatan penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan terjadi pada Rabu (5/11/2025) malam. Dua pelaku, yaitu Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi, diamankan.
Mereka ditangkap saat sedang bertransaksi menjual logam mineral yang diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading. Polisi juga menyita barang bukti, termasuk dua butir logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tigapuluh keramik tembikar, dan satu timbangan digital.
Kombes Ade Kuncoro, Direskrimsus Polda Riau, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas pemurnian dan penjualan emas tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau izin resmi lainnya. Tim lalu menindaklanjuti informasi tersebut pada 3 November 2025.
Setelah penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan ilegal tersebut. "Pada tanggal 5 November sekitar pukul 19.00 WIB, personel kami langsung melakukan penindakan di lokasi," kata Kombes Ade kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menambang emas di kawasan HGU PT KTBM menggunakan mesin setingkai (alat robin). Mereka kemudian menjual hasil tambangnya kepada seseorang bernama Fauzi dengan harga Rp 1.920.000 per gram, yang disesuaikan dengan harga emas harian.