Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah kamar kosan Roti Gembong Gembul di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB dan polisi berhasil mengamankan satu orang diduga tersangka dengan inisial R.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson menjelaskan bahwa kasus TPPO ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di TKP. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka R di TKP.
Menurut Darmanson, tersangka menggunakan modus operandi menjadi admin sebuah platform online untuk menjajakan korban kepada pelanggan. Tersangka menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi dengan pelanggan dan mendapatkan keuntungan finansial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu buah ponsel Samsung A04E, dan pakaian pelaku lainnya. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan tindak pidana perdagangan yang dilakukan tersangka.
Darmanson mengatakan bahwa kasus ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Tersangka R dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Muara Enim mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam memerangi TPPO.
Situmorang berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa dan membangun kesadaran bersama untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang.