Polisi Menetapkan Suami sebagai Tersangka Kasus Penusukan Istri di Kebagusan

Kamis, 5 September 2024 – 20:35 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya resmi menetapkan AS menjadi tersangka usai menusuk sang istri, FF hingga tewas. AS sempat emosi karena FF tak mau mengurusinya ketika sakit, bahkan FF melontarkan kalimat meminta cerai.

Baca Juga :

Motif Pelaku Siram Air Keras ke Pasutri di Jakbar, Sakit Hati Sering Dimarahi

“Sudah (jadi tersangka),” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga :

Ancam Mau Culik Wartawan, Atta Halilintar Rumahkan Bodyguardnya

Nurma menyebutkan bahwa FF ditusuk AS di depan anaknya yang masih balita berusia 5 tahun. Saat itu, kondisi rumah kontrakannya dalam kondisi gelap.

“(Anaknya melihat) Yang umur 5 tahun, keterangannya masih menyaksikan. Karena gelap, tapi memang pertengkaran, cekcok sudah didenger sama dia,” ujar Nurma Dewi di Lobby Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 4 September 2024.

Baca Juga :

Atta Halilintar Polisikan Oknum yang Fitnah Cerai hingga Nikah Siri dengan Ria Ricis

Nurma menjelaskan bahwa tetangga korban juga mengetahui peristiwa penusukan AS kepada FF. Namun, tetangganya mengetahui setelah adanya teriakan dari dalam kontrakan FF dan AS.

“Karena teriak dari korban, jadi tetangga sesudah kejadian baru dateng,” kata Nurma.

Dia menyebut korban langsung dilarikan RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan setelah ditusuk AS selaku suami FF. Namun, nyawa FF tak tertolong lagi.

“Dari perut 5 tusukan, kemudian satu tusukan di paha,” tuturnya.

Nurma pun menyebut dugaan awal cekcok AS dan FF yang berujung maut itu karena adanya masalah di dalam rumah tangganya.

Polisi Ungkap Alasan Suami Tusuk Istrinya

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bahwa dugaan alasan pelaku inisial AS tega menusuk FF hingga tewas karena tidak diperhatikan ketika sedang sakit. Ia pun menuturkan awal mulanya aksi tega AS kepada istrinya itu.

MEMBACA  Raja Charles III Tidak Akan Memberi Maaf kepada Pangeran Harry, Merasa Terluka dengan Keputusannya

“Jadi menurut keterangan pelaku. Pada tanggal 17 Juli 2024, korban diketahui selingkuh dan kabur ke daerah Medan membawa anak laki-lakinya yang berusia 5 tahun. Satu minggu kemudian kabur ke Jambi,” ujar Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan Rabu, 4 September 2024.

Anggiat menjelaskan bahwa setelah ada komunikasi antara pelaku dengan korban seusai kabur, lantas pelaku yang merupakan sang suami membelikan korban untuk pulang ke Jakarta.

Kemudian, Anggiat menuturkan dugaan permasalahan utamanya yakni ketika AS mengalami sakit. AS meminta kepada FF untuk mengurusinya karena sakit.

Permintaan tersebut, diminta AS setelah dirinya kembalu hidup bersama dengan FF. “Bermula pelaku sedang sakit, pada saat itu mungkin sakit lah,” kata Anggiat.

AS pun merasa kesal karena tidak diurusi FF ketika dirinya sakit. Setelah itu terjadi cekcok, sehingga FF meminta cerai.

“Iya, marah dan ribut dengan istrinya. Korban juga menyebut ada kata-kata ingin cerai, sehingga pelaku kesal. Pelaku membanting handpone miliknya. Akibat pernyataan itu, pelaku jadi sakit hati dan marah kepada korban. Pelaku keluar kontrakan berpura-pura beli es, padahal mengambil sebilah pisau di rumah,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Dia menyebut korban langsung dilarikan RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan setelah ditusuk AS selaku suami FF. Namun, nyawa FF tak tertolong lagi.