Polisi Menetapkan 7 Tersangka dalam Kasus Perusakan Vila Lokasi Retret di Cidahu, Sukabumi

loading…

Polisi tetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus perusakan vila yg dipakai buat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Foto/Dharmawan Hadi

SUKABUMI – Polisi udah nentuin tujuh orang sebagai tersangka kasus rusaknya vila tempat retret di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sebelumnya, polisi udah periksa saksi-saksi terkait kasus ini.

Ketujuh tersangka punya inisial RN, UE, EM, MD, MSM, H, dan EM. Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan bilang kalo mereka ngerusak bareng-bareng pada Jumat (27/6/2025) jam 13.00 WIB.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari Yohanes Wedy tanggal 28 Juni 2025 dengan korban Maria Veronica Ninna (70). Kami udah minta keterangan saksi-saksi,” kata Kapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga: Kesaksian Penjaga Vila Lihat Massa Bubarkan Retreat Ibadah di Cidahu Sukabumi

Irjen Pol Rudi jelasin kronologi kejadiannya mulai dari rumah korban Nina yg dipake buat kegiatan agama Kristen dengan sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak dan pendamping.

Trus, warga ngadu ke Kepala Desa Tangkil buat klarifikasi ke pemilik rumah. Tapi, pemilik rumah gak ngegubris permintaan desa. Akhirnya, warga dateng ke rumah itu, lakuin kekerasan, dan minta kegiatan agama Kristen dihentiin.

“Warga ngerusak pagar, kaca rumah, motor, dan barang-barang lain di dalam rumah korban,” kata Irjen Pol Rudi.

MEMBACA  Samsung Galaxy Watch 4 adalah yang saya butuhkan dalam smartwatch. Hari Buruh ini sedang dijual.