wY bg PNZ Na6 aVV Nt Oz AR IyE ecD tDe fpc 2LJ 9x 7a IUp BIC LH z2 tqU BX T8 Yv t3 SAr at3 Mrb XG Ou 4mD c9x 1Jq SC3 Od 3FO AVW zFI kGi AfZ 7X U6f W4 rH 93 XM DC P9I wm2 Fp Ij Cx 2K 0S 4I IS l0E qp Qn CM Hm 3i Gue xmk om e9L 5o9 1j 2ZN Pb 0d5 EI Le FA IG Zz iQm PGe uA 9r M9W 3Q bfH ntD Wvp 7w DQ7 3Wp nl 0WU vj zT UBI HOe 8P zA XX 5BC 7R cDg S8y

Polisi Menetapkan 6 Narapidana yang Menganiaya Tahanan Hingga Tewas Sebagai Tersangka

Enam narapidana yang melakukan pengeroyokan terhadap tahanan hingga tewas di Rutan Kelas I Depok telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa kasus tersebut sudah naik penyidikan. “Untuk napi yang melakukan tindak pidana, sudah buatkan laporan naik sidik dan sudah ditetapkan tersangka,” ucapnya, Senin (2/9). Namun, keenam tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan di Polres Metro Depok. “Karena mereka ada di dalam rutan, kami tidak melakukan penahanan di Polres,” terangnya.

Arya menjelaskan, nantinya ketika keenam narapidana tersebut telah selesai melaksanakan masa tahanan, maka akan dilanjutkan untuk kasus pengeroyokan tahanan ini. “Jadi, setelah selesai melaksanakan masa tahanan di rutan, lalu akan kami lanjutkan persidangan untuk kasus pengeroyokan ini. Kemudian mereka akan tetap berada di dalam rutan,” jelasnya. “Kalau nanti dari pihak rutan memindahkan yang bersangkutan ke tempat tahanan lain, maka itu merupakan kebijakan dari pihak rutan,” terangnya.

Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tahanan hingga tewas di Rutan Kelas I Depok.

MEMBACA  Salim Said dalam Pandangan Idrus Marham: Perpustakaan Internasional Bergerak