loading…
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus memberikan keterangan kasus penipuan jual beli mobil bekas di Bekasi, Jumat (24/5/2024). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
BEKASI – Polisi menangkap AS, sales marketing kasus jual beli mobil bekas taksi. Sementara, pemilik atau direktur berinisial SEK diburu polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Muhammad Firdaus mengatakan, polisi melakukan penyelidikan kasus ini atas adanya 12 laporan masuk. Dari hasil gelar perkara, AS dan SEK ditetapkan tersangka dugaan penipuan atau penggelapan.
“Dari hasil proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik melakukan gerak perkara sekaligus menetapkan dari kasus ini dua tersangka inisial AS dan SEK,” ujar Firdaus di Bekasi, Jumat (24/5/2024).
Dua pelaku menjual mobil bekas taksi yang dibanderol seharga Rp30 juta-100 juta. Pemasaran dilakukan menggunakan media sosial.
“Jadi modus operandi PT DR hanya 5 mobil yang ada di bengkelnya. Dia menawarkan ke beberapa orang sehingga orang ini tertarik dengan harga mobil murah, sehingga mentransfer uang ke PT DR,” ungkapnya.
Meski hanya 12 laporan yang masuk, polisi menemukan setidaknya 45 korban atas kasus dugaan penipuan jual beli mobil bekas taksi ini. Total kerugiaan ditaksir mencapai Rp3 miliar.
“Tidak menutup kemungkinan korban akan bertambah dan kami masih menunggu apakah masih ada korban-korban lainnya dari kasus ini,” kata Firdaus.
Polisi masih memburu SEK selaku Direktur PT DR. Sementara atas perbuatannya 2 tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP. “Dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” ucapnya.
(jon)