Polisi menangkap dua tersangka lain dalam kasus judi online menteri

Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta melakukan penangkapan terhadap dua tersangka terkait kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Kami berhasil menangkap dua pelaku lain dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai dari Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Direktur Tindak Pidana Kepolisian Metropolitan Jakarta, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, dalam pernyataan dari kantornya pada hari Minggu.

Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka dengan inisial MN dan DM saat ini dalam perjalanan menuju Indonesia dan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19:00 waktu setempat.

Sementara itu, Kepala Humas Kepolisian Metropolitan Jakarta, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.

“MN berperan dalam mengajukan daftar situs web ke kementerian, untuk menghindari pemblokiran. sementara itu, DM menerima uang perjudian dalam kasus tersebut,” ungkapnya.

Indradi mengatakan MN termasuk dalam daftar pencarian (DPO) sementara DM tidak ada dalam daftar tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan apakah kedua tersangka tersebut merupakan warga sipil atau pegawai di kementerian.

Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Metropolitan Jakarta juga telah menempatkan dua tersangka lain dalam daftar pencarian dalam kasus perjudian online ini.

“Penyidik telah menempatkan A dan M dalam daftar DPO,” kata Indradi pada hari Rabu (6 November).

Menurutnya, polisi masih terus melakukan pengejaran intensif terhadap A dan M.

Sebelumnya, polisi telah menyita sejumlah bukti sebesar Rp73,7 miliar (US$4,6 juta) dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Penyidik telah menyita Rp73 miliar dalam bentuk uang tunai,” informasi Indradi pada hari Kamis (8 November).

MEMBACA  Polisi Jakarta menyita LSD yang dipasok dari Jerman, menangkap satu orang

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan total 15 tersangka dengan 11 orang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dan empat warga sipil.

Berita terkait: Prabowo mendukung penindakan perjudian online di kalangan pejabat

Berita terkait: Polisi memeriksa 14 tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan Komdigi

Berita terkait: Hafid memperbolehkan razia perjudian online di kementeriannya

Penerjemah: Ilham Kausar, Resinta Sulistiyandari
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024