Polisi Kembali Menyita Uang di Rekening Terkait Kasus Judi Online senilai Rp2,8 Miliar

loading…

Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA – Polisi kembali menyita di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar dan uang tunai Rp300 juta terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Penyitaan dilakukan pada saat proses penangkapan dua orang tersangka inisial MN dan DM.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam keterangan dikutip Senin, (11/11/2024).

Dua orang tersangka baru ini merupakan pengembangan dari 15 tersangka yang telah diamankan sebelumnya.

Namun, Wira belum membeberkan secara lengkap kronologi penangkapan.

Dia membeberkan, Polda Metro Jaya dalam kasus ini menerbitkan dua orang daftar buron mereka yaitu A dan inisial MN. Dari hasil penelusuran, keberadaan MN berhasil diketahui oleh pihak Kepolisian.

“Atas kerja keras dari tim penyidik di lapangan bahwa tanggal 9 November 2024 berhasil mengamankan MN,” ujar dia.

Wira menerangkan, MN pun menjalani interogasi kemudian muncul nama baru inisial DM yang juga ditangkap pada hari yang sama.

MEMBACA  Warga Amerika Terlantar Sementara Uang Pajak Digunakan untuk Bantuan Militer di Luar Negeri | Cuaca