Polisi Jakarta Timur menangkap pria berusia 61 tahun atas kasus pelecehan anak

Jakarta (ANTARA) – Polisi Jakarta Timur mengumumkan pada hari Minggu bahwa seorang pria berusia 61 tahun, yang dikenal sebagai AS alias OM alias Bambang, ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan berusia enam, delapan, dan sebelas tahun.

Tersangka ditangkap pada Sabtu malam (27 Januari) setelah orang tua anak yang menjadi korban melaporkannya kepada polisi, kata Kepala Polisi Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicholas Ary Lilipaly.

AS saat ini berada di tahanan polisi untuk membantu polisi Jakarta Timur menyelidiki kasus pelecehan terhadap anak ini, katanya.

Dia mengatakan kepada penyidik polisi bahwa dia melakukan pelecehan terhadap anak-anak di daerah Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, setelah menghabiskan banyak waktu menonton video porno.

Kasus pelecehan ini menarik perhatian publik setelah video yang berisi kejahatan tersangka menjadi viral. Berkat laporan yang diajukan oleh orang tua korban, polisi Jakarta Timur menangkap AS.

Penyidik polisi telah menuduh AS melanggar Pasal 76e bersamaan dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak 2016 yang dapat membuat Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara bagi tersangka.

ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa kasus-kasus yang terkait dengan kekerasan terhadap anak-anak, termasuk kasus pelecehan, tetap menjadi masalah serius di Indonesia.

Menanggapi masalah ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kementerian/lembaga pemerintah terkait untuk melakukan reformasi besar-besaran dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Presiden Jokowi bahkan meminta perbaikan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi korban, serta fasilitas layanan satu atap untuk pengaduan masyarakat, bantuan, dan layanan kesehatan terkait kasus kekerasan terhadap anak-anak.

Dia juga menekankan pentingnya hukuman yang memberikan efek jera dalam kasus kekerasan terhadap anak-anak, terutama pedofilia.

MEMBACA  Menyetujui Jokowi, PSI Menganggap Keberpihakan Presiden Bukanlah Tindakan Tercela

Upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak-anak juga harus diprioritaskan dan melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat sekitar, katanya saat pertemuan terbatas mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap anak-anak empat tahun yang lalu.

Menurut data dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak, jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan meningkat secara signifikan dari 1.975 kasus pada tahun 2015 menjadi 6.820 kasus pada tahun 2016.

Berita terkait: Dua dari tiga anak Indonesia mengalami kekerasan: Menteri

Penerjemah: Syaiful H, Rahmad Nasution
Editor: Atman Ahdiat
Hak cipta © ANTARA 2024