Jakarta (ANTARA) – Polisi Indonesia telah menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi dalam kasus perdagangan manusia yang diduga melibatkan penjualan bayi lewat media sosial dengan kedok adopsi.
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dan menyelamatkan tujuh korban bayi, kata Inspektur Jenderal Nunung Syaifuddin, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pada Rabu.
Brigadir Jenderal Nurul Azizah dari Direktorat Tindak Pidana terhadap Perempuan dan Anak Bareskrim mengatakan jaringan ini beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua.
Dia menjelaskan bahwa 12 tersangka tersebut terdiri dari delapan orang diduga calo dan empat orang tua, termasuk ayah kandung dari salah satu bayi.
Menurut penyidik, para tersangka memasarkan bayi-bayi itu melalui platform media sosial seperti Facebook dan TikTok dengan kedok proses adopsi.
“Berdasarkan pernyataan mereka, jaringan ini telah melakukan perdagangan bayi secara ilegal sejak tahun 2024, dengan mendapatkan uang ratusan juta rupiah,” ujar Azizah.
Polisi menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas berisi perlengkapan bayi sebagai barang bukti.
Tersangka telah dikenakan pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tujuh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini sedang menjalani asesmen oleh Kementrian Sosial.
Pada Januari 2025, polisi Riau menangkap tiga perempuan karena diduga menjual seorang bayi baru lahir seharga Rp35 juta, atau sekitar US$2.210.
Berita terkait: Polisi repatriasi sembilan korban trafficking Indonesia dari Kamboja
Berita terkait: Polisi Bali didakwa dalam kasus perdagangan manusia
Penerjemah: Nadia Putri R, Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026