Jakarta (ANTARA) – Satgas Pangan Polri telah memulai pengawasan di 63.688 pasar untuk melindung konsumen dari kerugian akibat produk tidak standar, terutama beras.
"Satgas Pangan Polri mengambil langkah preventif dengan mengawasi sekitar 63.688 pasar," kata Kabiro Penmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta pada Jumat.
Dia menambahkan, pasar yang diawasi mencakup tradisional dan modern, dengan jumlah pasar modern lebih dari 53 ribu.
Upaya pengawasan ini membuktikan komitmen Polri dalam memberantas pemalsuan beras secara menyeluruh, dari hulu ke hilir, dengan menggabungkan penegakan hukum dan pencegahan.
Brigjen itu juga menekankan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji investigasi kasus beras tidak standar tidak akan mengganggu pasokan komoditas pokok ini.
"Dengan kata lain, masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan berasnya," tegas Andiko.
Satgas Pangan telah memeriksa pelaku usaha yang diduga memproduksi atau mendistribusikan beras tidak memenuhi standar mutu, berat, dan harga pemerintah.
Pada Jumat, Polri menetapkan tiga orang dari PT FS sebagai tersangka kasus pemalsuan beras. Mereka adalah FS (direktur utama), RL (direktur operasional), dan RP (kepala QC).
Mereka diduga sengaja memproduksi dan menjual beras tidak standar tapi diberi label premium, melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 31/2017 dan aturan Bapanas.
Selain PT FS, Polri juga menyelidiki tiga produsen beras lain: PT PIM, SY Store, dan PT SR.
Berita terkait:
- Prabowo menyusun kebijakan baru untuk cegah penipuan beras
- Prabowo sebut pelaku penipuan beras sebagai pengkhianat rakyat
- Presiden Prabowo minta tindakan tegas dalam kasus pemalsuan beras
Penerjemah: Nadia P, Tegar Nurfitra
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025