Rabu, 4 Juni 2025 – 10:28 WIB
Bandung, VIVA – Tim gabungan Polrestabes Bandung dan Satpol PP Kota Bandung menyosialisasikan aturan jam malam bagi pelajar.
Pelajar dilarang berada di luar rumah setelah jam 21.00 WIB. Ini merupakn tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menyebut sosialisasi dilakukan di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga, dan sekitarnya. Kawasan tersebut sering jadi tempat berkumpul remaja.
"Gubernur dan Pemkot Bandung ingin pelajar tidak ada di jalanan setelah jam 21.00 WIB karena jam malam," kata Budi, dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Budi menambahkan, sosialisasi ini untuk semua warga Bandung. Polisi dan Satpol PP akan berkeliling untuk edukasi.
"Kami hari ini bersifat mengedukasi dan persuasif ke pelajar. Sementara, kami hanya imbau agar mereka pulang sebelum jam 9 malam," ujarnya.
Polrestabes Bandung akan lakukan hal serupa di tiap kecamatan. Petugas akan datangi tempat tongkrongan pelajar.
"Kapolsek, Camat, dan Danramil akan lakukan kegiatan sama setiap hari di lokasi diduga jadi tempat kumpul pelajar malam hari," jelas Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, M Farhan, tindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi tentang jam malam untuk pelajar SD, SMP, dan SMA.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/DISDIK tanggal 23 Mei 2025 tentang pembatasan aktivitas malam pelajar.
Laporan: Cepi Kurnia/tvOne Bandung