Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba di Bandung dalam Satu Bulan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung telah berhasil mengungkap 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus-kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa dari 33 kasus yang diungkap, terdiri dari 23 kasus sabu-sabu, tiga kasus daun ganja kering, empat kasus narkoba jenis ekstasi, tiga kasus tembakau sintetis, dan satu kasus obat keras.

Barang bukti yang disita dari para tersangka antara lain sabu-sabu seberat 322 gram, daun ganja kering seberat 650 gram, ekstasi sebanyak 80 butir, tembakau sintetis seberat 331 gram, obat keras terbatas sebanyak 285 ribu butir, dan psikotropika sebanyak 29 butir.

Budi juga mengungkap bahwa polisi berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas sebelum obat-obat tersebut disalurkan ke penjual di Kota Bandung. Para pengedar tersebut berasal dari Jakarta.

Secara total, Satres Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap sejumlah kasus narkotika dan obat keras yang cukup signifikan selama bulan Agustus 2024.

MEMBACA  Ulasan Musim 2 \'House of the Dragon\': Sebuah tragedi yang tertulis dalam api dan darah