Polisi di Bali telah menangkap delapan tersangka yang dituduh memanipulasi gas LPG bersubsidi dan menimbun solar bersubsidi di Denpasar pada bulan Maret hingga April 2026. Hal ini diumumkan oleh pejabat setempat pada hari Rabu.
Kapolres Denpasar, Komisaris Leonardo David Simjatupang, menyebut penagkapan ini dilakukan setelah patroli yang ditingkatkan serta laporan masyarakar tentang kejanggalan dalam distribusi energi bersubsidi.
Tim penyidik saat ini menangani total lima kasus—dua terkait solar dan tiga lainnya berhubungkan dengan LPS.