DENPASAR (ANTARA) – Kepolisian Bali menggagalkan sindikat perjudian daring yang dioperasikan oleh warga negara India dari dua villa di provinsi tersebut. Sebanyak 39 orang ditangkap dalam operasi ini, dan semuanya berkewarganegaraan India.
“Setelah penyelidikan berlanjut, kami menetapkan 35 orang sebagai tersangka, sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi,” kata Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Direktorat Cyber Bareskrim Polri terhadap sindikat perjudian daring yang diduga beroperasi di Bali.
Irjen Adityajaya menyebutkan, pada 15 Januari, petugas patroli siber mendeteksi akun Instagram @Rambetexchange yang mempromosikan platform judi daring Ram Betting Exchange.
Investigasi forensik digital kemudian mengonfirmasi bahwa situs tersebut menyediakan layanan judi daring lengkap, termasuk fasilitas deposit dan penarikan dana, serta dukungan operasional.
Setelah temuan itu, polisi mengidentifikasi dua villa di Kabupaten Badung dan Tabanan yang dicurigai digunakan operator. Penggerebekan terkoordinasi dilakukan pada 3 Februari, yang berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti.
“Berdasarkan temuan kami, setiap lokasi diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp4,3 miliar per bulannya. Jika digabung, kedua situs ini diproyeksikan menghasilkan pendapatan bulanan antara Rp7 miliar hingga Rp8 miliar,” jelasnya.
Tersangka juga diduga melanggar peraturan imigrasi, karena mereka diketahui masuk Indonesia dengan visa wisata tetapi justru bekerja di Bali sebagai operator judi daring.
Sementara itu, Direktur Direktorat Siber Bareskrim Polri, Kombes Aszhari Kurniawan, mengatakan WNA India tersebut telah bekerja sejak November 2025 untuk mempromosikan dan mengoperasikan situs judi daring itu.
“Mereka diberi tugas untuk mengelola deposit, penarikan, dan memberikan layanan pendukung menggunakan perangkat elektronik,” ujar Kurniawan.
Dia menambahkan, penyelidik menemukan sebagian besar pengunjung dan pengguna situs judi daring yang digerebek adalah WNA India. Hal ini mengindikasikan platform tersebut secara khusus menargetkan turis India yang berkunjung ke Bali.
WNA India yang ditangkap, yang semuanya menganggur di negara asalnya, direkrut oleh rekannya sesama WNA India dengan menawarkan upah bulanan sebesar Rp5 juta.
Kombes tersebut juga menyebutkan, dalam penggerebekan, polisi menyita tiga unit komputer, 42 ponsel, 15 laptop, dan dua router internet.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang perjudian daring, serta Pasal 426 ayat (1) KUHP tentang perjudian.
Tuntutan pidana tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal hingga sembilan tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Berita terkait: PPATK puji ketegasan Presiden Prabowo dalam tekan perjudian daring
Berita terkait: Penurunan transaksi judi cerminkan langkah efektif: menteri
Penerjemah: Rolandus Nampu, Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Hak Cipta © ANTARA 2026