Polisi Bali Dituntut dalam Kasus Perdagangan Manusia

Denpasar (ANTARA) – Seorang anggota polisi di Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang yang melibatkan perekrutan dan eksploitasi awak kapal, menurut pihak berwenang pada Sabtu.

Juru bicara Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, menyatakan bahwa anggota tersebut ditangkap karena diduga berkoordinasi dengan agen perekrutan untuk mengirim pekerja ke luar negeri dengan janji-janji palsu.

Totalnya, enam tersangka telah didakwa dalam kasus ini, termasuk polisi itu, dan semua sudah ditahan di rumah tahanan Polda Bali sejak 16 Oktober.

Ariasandy menjelaskan para tersangka memancing korban dengan menawarkan gaji tinggi, lalu menjerat mereka dalam hutang dan memaksa mereka bekerja dalam kondisi yang tidak layak.

"Para korban ditempatkan di fasilitas penampungan yang kekurangan toilet dan makanan yang layak, dengan perlakuan yang jauh dari manusiawi," ujarnya.

Berita terkait: Indonesia serukan upaya kolektif untuk lawan perdagangan orang

Empat tersangka didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 55 KUHP.

Polisi tersebut dan satu tersangka lain menghadapi dakwaan tambahan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) undang-undang yang sama.

Polisi telah mengidentifikasi 21 korban yang terkait kasus ini, yang semuanya diduga diperdagangkan melalui kawasan Benoa. Para korban telah dipulangkan dan sedang menerima pendampingan psikologis untuk pemulihan trauma.

Ariasandy mengatakan Polda Bali berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan bantuan hukum.

"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan memberikan dukungan penuh kepada para korban," tegasnya.

Berita terkait: Anggota DPR dorong aksi tekan perdagangan orang di Sumatera Utara

Penerjemah: Rolandus Nampu, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  FCC menindak tegas 'biaya tersembunyi' yang membingungkan dalam tagihan TV kabel Anda