Polres Metro Jakarta Selatan akan segera memanggil Tim Advocate Public Defender yang melaporkan pakar telemarketing, Roy Suryo, ke polisi terkait dengan ijazah Jokowi. Setidaknya, ada 5 orang yang akan diperiksa.
“Akan dilakukan pemanggilan pada saksi-saksi dari pihak yang melaporkan itu,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).
Polisi sedang mendalami laporan yang diajukan terhadap Roy Suryo beberapa waktu lalu. Salah satunya dengan memanggil pihak yang melaporkan beserta saksi dari pihak pelapor.
Menurutnya, setidaknya akan ada 4-5 orang yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Pemeriksaan ini akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dari catatan kami, jumlahnya sekitar 4-5 orang karena mereka merupakan bagian dari kelompok advokat yang melakukan laporan,” jelasnya.
Polisi juga akan meminta bukti dari pihak pelapor, terutama terkait dengan bukti laporan yang telah dibuat. “Saat ini kami belum menerima laporan mengenai bukti-bukti yang diperlukan untuk pembuktian,” tambahnya.
Sebelumnya, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu telah resmi melaporkan Roy Suryo dan beberapa pihak lain ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 26 April 2025, terkait tuduhan ijazah Jokowi. Laporan tersebut memiliki nomor registrasi LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
(abd)