Senin, 16 Juni 2025 – 19:32 WIB
Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim menemukan bukti baru terkait status empat pulau yang sedang diperebutkan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini terungkap setelah Kemendagri dan pihak terkait melakukan kajian ulang terhadap empat pulau, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang di Perbatasan Aceh-Sumut
Foto: ANTARA/HO-Diskominfo Sumut
Baca Juga:
Bima Arya Sebut Ada 4.000 Lampiran yang Diatur dalam Kepmendagri, Tak Hanya 4 Pulau
Keempat pulau yang awalnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini berdasarkan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tertanggal 25 April 2025, menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
"Selain data yang sudah ada, kami menemukan novum atau data baru hasil penelusuran Kemendagri. Seperti dikatakan Pak Menteri, tidak ada keputusan yang tak bisa diubah," ujar Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:
Kritik Mendagri soal Sengketa 4 Pulau Aceh, Rieke Singgung Perjanjian Helsinki
Bima Arya menjelaskan, data baru ini akan dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian, yang sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto kunjungan bilateral ke Singapura.
"Novum ini akan kami lengkapi sebagai berkas untuk dilaporkan ke Pak Menteri, lalu disampaikan ke Pak Presiden," kata Bima.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengungkapkan, bukti baru bisa menjadi dasar pertimbangan ulang Kepmendagri soal status empat pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumut.
"Bukti baru ini sangat kuat menentukan keputusan kepemilikan pulau tersebut," tegasnya.
Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Malang
Foto: VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)
Bima menambahkan, Mendagri Tito akan melaporkan temuan ini ke Presiden Prabowo.
"Mari kita tunggu arah pembahasannya setelah dilaporkan ke Pak Presiden," pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Mantan Wali Kota Bogor ini tak menyebut, bukti baru ini akan menjadi landasan kuat untuk mempertimbangkan ulang Kepmendagri terkait status wilayah empat pulau yang saat ini tengah menjadi rebutan antara Aceh dan Sumut.