Polda Sumsel Menangkap 3 Pemimpin Narkoba, Mengamankan 111,6 Kg Sabu dan 134 Ribu Tablet Ekstasi

Senin, 12 Februari 2024 – 11:55 WIB

Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga gembong narkoba dengan jumlah barang bukti terbesar. Di antara barang bukti tersebut, terdapat 111.624 kilogram (kg) sabu dan 134.195 butir pil ekstasi.

Baca Juga :

Terpopuler: Narkoba Berhamburan dari Mobil Polisi, Bahaya Nyetir Pakai Jeans Ketat

Kapolda Sumatera Selatan Irjen A Rachmad Wibowo mengatakan, tiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah HR, PJ, dan PN. “Kami berhasil menyita 111.642 kg sabu dan 134.195 butir pil ekstasi serta mengamankan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan oleh para pelaku,” kata Rachmad dalam keterangannya pada Senin, 12 Februari 2024.

Baca Juga :

Pacar Tamara Tyasmara Benamkan Dante 12 Kali Hingga Akhirnya Tewas

Ilustrasi barang bukti narkoba.

Rachmad menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada Polri, yang kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.

Baca Juga :

Mobil Polisi Meledak di SPBU, Narkoba Berhamburan ke Udara

“Tim melakukan penyelidikan di lapangan, dan ternyata informasi tersebut benar. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim melihat dan mengikuti kendaraan Suzuki Ignis warna orange BG 1690 BO yang biasa digunakan oleh pelaku HR melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara Palembang. 30 menit kemudian, mobil tersebut melintas di jalan Raya Palembang-Betung dan langsung dilakukan penyergapan,” terangnya.

Rachmad mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan mobil, ditemukan bungkusan warna coklat yang berisi pil berwarna coklat dengan logo kepala singa. Pil-pil tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi yang terbungkus plastik transparan di atas jok belakang mobil.

“Setelah dihitung, terdapat 2.500 butir pil tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, hampir pada waktu yang bersamaan, tim dari Subdi II Ditnarkoba juga mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika oleh pelaku PJ di jalan Allamsyah Ratu Prawira Negara, Kec. Ilir Barat 1, Kota Palembang.

MEMBACA  Warga negara AS yang dipenjarakan di Suriah telah dibebaskan dan diterbangkan ke Yordania | Berita Penjara

“Sekitar jam 10.30 WIB, tim melihat sebuah kendaraan Brio merah BG 1718 AH yang mencurigakan melintas di jalan Ratu Alamsyah Prawira Negara dan dilakukan pengejaran,” ucapnya.

30 menit kemudian, mobil tersebut terlihat melintas di jalan Tanjung Barangan, Kec. Ilir Barat 1, dan langsung dilakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku PJ,” ujarnya.

Rachmad menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkusan warna biru yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di atas jok belakang mobil dan berjumlah 4.963 butir.

Ilustrasi/Barang bukti narkoba

Tidak berhenti di situ, tim juga melakukan interogasi terhadap pelaku PJ yang mengaku bahwa masih menyimpan narkoba di rumahnya.

“Di rumah yang ditunjukkan, tim tidak menemukan barang bukti. Baru setelah dilakukan interogasi terhadap PJ dan istrinya, keduanya mengaku narkoba disimpan di rumah mereka di Gandus. Tanpa membuang waktu, tim langsung menuju ke rumah tersebut di Jalan Lettu Karim Karir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang,” terangnya.

Dia menjelaskan, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan mencurigai sebuah lemari. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 106 bungkus sabu kemasan teh Cina seberat 111.642 kg dan 26 bungkus plastik transparan yang berisi 126.732 butir pil ekstasi dengan berat 22.182 gram.

Atas kejadian ini, para pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang mengancam hukuman mati.

Halaman Selanjutnya

“Setelah dihitung, terdapat 2.500 butir pil tersebut,” jelasnya.