loading…
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH karena menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram di Karawang. Foto/SindoNews
JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial CSH karena menjual 13.000 konten video pornografi anak di media sosial Telegram, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada hari Jumat, 31 Januari 2025. Bahkan, sampel yang ditawarkan adalah konten video porno anak Sekolah Dasar (SD).
“Sangat memprihatinkan bahwa konten yang ditawarkan adalah terkait dengan anak. Foto dan video pornografi anak. Hingga saat ini, penyidik telah menemukan ada 13.336 konten porno. Ketika pelaku memasarkan atau memasarkan, sampelnya adalah konten pornografi anak SD,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Ade Ary juga menjelaskan modus operandi pelaku CSH, yang menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara menjualnya melalui akun media sosial Telegram dengan menyediakan delapan grup channel yang mendistribusikan konten pornografi anak.
Jika ada yang ingin bergabung dalam channel Telegram yang berisi konten pornografi, peserta atau anggota diharuskan membayar Rp150.000 yang dikirim melalui akun perbankan milik pelaku.
Tersangka CSH dijerat dengan dua Pasal, yaitu Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dan, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Ade Ary menegaskan bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, karena melibatkan anak-anak SD.
“Ini sekali lagi mengingatkan kita semua untuk bergerak bersama. Pengungkapan atau penanggulangan terkait peristiwa ini tidak hanya dilakukan oleh jajaran reserse, tetapi juga oleh semua orang.”
(cip)