Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap dua tersangka berinisial SA dan NM dalam kasus penimbunan 3,4 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Kota Ambon. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat serta target yang sudah lama dikejar oleh pihak berwajib.
Para tersangka telah ditangkap bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah sejumlah 3,4 ton (3.463 liter) beserta dua unit mobil milik mereka. Selain jeriken berukuran 35 liter yang berisi Pertalite, tersangka juga diamankan bersama mobil masing-masing, yaitu Toyota Calya merah milik SA dan Daihatsu Sigra hitam milik NM.
Selain itu, pihak berwajib juga mengamankan selang plastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar kode batang my Pertamina. Motif yang digunakan oleh para tersangka adalah menjual kembali BBM jenis pertalite dari hasil kegiatan membeli BBM, yang menghasilkan keuntungan yang cukup besar.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah mengisi BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon, kemudian menyimpan atau menimbunnya untuk dijual kembali kepada pedagang eceran. Penangkapan dua tersangka ini merupakan salah satu langkah dalam penindakan kasus penimbunan BBM di Kota Ambon.