Rabu, 8 Oktober 2025 – 22:30 WIB
Surabaya, VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah memeriksa 17 orang saksi terkait penyelidikan kasus runtuhnya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo pada Senin, 29 Oktober 2025 lalu. Kejadian ini menyebabkan puluhan santri meninggal.
Baca Juga :
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menjelaskan bahwa pemerikasaan belasan saksi ini bertujuan untuk menyelidiki lebih dalam penyebab kegagalan konstruksi musala asrama putra yang roboh.
“Kami sudah memriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta beberapa ahli,” kata Irjen Nanang di Surabaya, Rabu malam, 8 Oktober 2025.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Usai Ambruk, Ternyata Ponpes Al Khoziny Sudah Berdiri Lebih dari 1 Abad
Irjen Nanang juga menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Tim ini akan menggelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka-luka. Selain itu, juga Pasal 46 ayat (3) dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca Juga :
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat kelalaian dalam tahap pembangunan dan pengawasan struktur gedung. “Sejak awal kami menduga kegagalan konstruksi adalah penyebab utamanya. Makanya, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis yang resmi,” ujarnya.
Penyelidikan juga dilakukan terhadap dokumen perencanaan dan perizinan bangunan.
Polisi akan memastikan apakah bangunan tersebut sudah memenuhi standar teknis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Irjen Nanang menegaskan bahwa proses hukum akan berlangsung secara transparan karena mereka ingin kasus ini menjadi pelajaran agar setiap proyek pembangunan memiliki perencanaan dan pengawasan yang baik.
“Semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum. Siapa pun yang terbukti lalai akan dimintai pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Kepolisian mencatat total korban sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 jenazah (34 di antaranya sudah teridentifikasi) dan 104 korban selamat yang saat ini sedang dalam masa pemulihan.
Polisi Periksa 17 Saksi Usut Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
Pemeriksaan belasan saksi itu dilakukan untuk mendalami penyebab kegagalan konstruksi bangunan musala asrama putra yang ambruk.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025