Polda Dilarang Isi Jabatan Sipil, Aturan di UU Polri Ditegaskan

loading…

Anggota Polri saat HUT Bhayangkara. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Anggota DPR RI TB Hasanuddin memberikan tanggapan tentang keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang melarang anggota Kepolisian RI ( Polri ) aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dia menekankan bahwa larangan itu sebenarnya sudah sangat jelas ada didalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya di Pasal 28.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa perdebatan tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak perlu berlanjut lama-lama jika pemerintah konsisten menjalankan aturan yang sudah ada.

“Sebenarnya tanpa keputusan MK pun, kalau negara mematuhi aturan yang mereka buat sendiri, tidak boleh ada anggota Polri aktif yang menjabat di bidang sipil. Hal ini sudah sangat diatur tegas dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” kata TB Hasanuddin pada hari Jumat (14/11/2025).

Baca Juga: Anggap Putusan MK Tepat, Boni Hargens: Polri Adalah Alat Negara

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima semua permohonan untuk pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan ini dibacakan oleh hakim konstitusi dalam sidang yang dilakukan di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam putusannya, MK membatalkan aturan pengecualian yang dulunya memperbolehkan polisi untuk menduduki jabatan di luar Polri atau yang sering disebut sebagai jabatan sipil.

MEMBACA  Polda Sumsel Menangkap 4 Tersangka Penyulingan BBM Ilegal di Muba