PKS memecat anggota legislatif Aceh Tamiang karena kasus perdagangan narkoba

PKS Membuang Anggota Legislatif Aceh Tamiang Terlibat Kasus Narkoba

Jakarta (ANTARA) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah memecat seorang anggota terpilih dari badan legislatif kabupaten Aceh Tamiang, yang diidentifikasi sebagai S, dari partai tersebut menyusul penangkapannya dalam kasus perdagangan narkoba.

“Perdagangan narkoba adalah kejahatan luar biasa. Mustahil jika tersangka tidak dipecat (dari keanggotaan PKS),” kata seorang legislator senior dari PKS, M. Nasir Djamil, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa.

Dengan pemecatannya, S akan diberhentikan dari jabatannya sebagai legislator dan digantikan oleh kandidat legislatif PKS lainnya, katanya.

Djamil juga meminta maaf kepada masyarakat Aceh atas keterlibatan legislator tersebut dalam penyelundupan 70 kilogram metamfetamin kristal, mengatakan pemeriksaan latar belakang oleh PKS gagal mengungkap perannya dalam lingkaran narkoba lintas batas.

S ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Nasional (Bareskrim) pada Sabtu atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan 70 kg metamfetamin dari Malaysia ke Aceh.

Pada hari Senin, petugas Bareskrim membawa S dari Aceh ke Jakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Seperti dilaporkan sebelumnya, Aceh telah dalam keadaan darurat akibat perdagangan narkoba dengan lingkaran narkoba transnasional dan antarprovinsi masih aktif di provinsi tersebut meskipun penindakan terhadap mereka terus berlangsung.

Baik polisi maupun Badan Narkotika Nasional (BNN) terus menindak para raja narkoba dan jaringan pasokan narkoba mereka di Aceh selama beberapa tahun terakhir.

Melihat bukti fisik kejahatan narkoba yang sering disita oleh polisi setempat dan petugas BNN, ganja dan metamfetamin kristal tampaknya menjadi narkoba yang paling sering diperdagangkan.

Pedagang narkoba domestik dan transnasional menganggap Indonesia sebagai pasar potensial karena populasi yang luas dan penggunaan narkoba yang tersebar luas.

Nilai perdagangan narkoba di negara ini diperkirakan telah mencapai hampir Rp66 triliun (sekitar US$4,2 miliar), dengan jumlah kasus perdagangan narkoba terus meningkat.

MEMBACA  Pemerintah Menangani 44.521 Kasus Perlindungan Warga Indonesia di Luar Negeri pada Tahun 2023

Survei bersama yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada 2019 menempatkan jumlah pengguna narkoba di Indonesia lebih dari 3,4 juta.

Survei yang dilakukan di 34 provinsi menunjukkan bahwa setidaknya 180 dari setiap 10.000 penduduk Indonesia dalam kelompok usia 15 hingga 64 tahun menggunakan narkoba.

Pengguna metamfetamin kristal, narkotika, ganja, dan narkoba adiktif lainnya tersebar di berbagai kalangan masyarakat dan latar belakang sosial, ekonomi, dan budaya.

Berita terkait: Upaya nasional anti-narkoba perlu dimulai dari Sumatera Utara: BNN
Berita terkait: Polisi harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku narkoba asing
Berita terkait: Salurkan dana desa untuk mendukung program pemberantasan narkoba: Kementerian

Diterjemahkan oleh Melalusa SK, Rahmad Nasution
Disunting oleh M Razi Rahman
Hak cipta © ANTARA 2024