Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat presiden (surpres) mengenai pergantian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU. Mardani meyakini bahwa informasi tersebut sudah diterima oleh pimpinan DPR. Meskipun begitu, pimpinan belum memberikan surat presiden dan memerintahkan Komisi II DPR untuk memproses pergantian Ketua KPU. Jika sudah diserahkan, komisi tersebut akan melakukan rapat untuk menetapkan Ketua KPU definitif pengganti Hasyim Asyari.
Mardani juga menyebut bahwa Hasyim akan digantikan oleh pemilik suara terbesar saat fit and proper test calon Ketua KPU, yaitu Iffa Rosita. Proses konfirmasi akan dilakukan oleh Komisi II DPR, dan setelah itu akan ditetapkan pengganti Hasyim Asyari. Setelah penetapan dilakukan, surat akan dikirim pada Pimpinan DPR dan selanjutnya pada Presiden untuk membuat Kepres penetapan.
Presiden Joko Widodo telah resmi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU untuk masa jabatan 2022-2027, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.