Pimpinan DPR Akan Cabut Besaran Tunjangan Para Anggota

Minggu, 31 Agustus 2025 – 15:55 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mencabut beberapa kebijakan. Salah satunya adalah tentang tunjangan yang diterima oleh para anggota DPR RI.

Salah satu tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR. Kebijakan ini telah menimbulkan polemik dan unjuk rasa di berbagai tempat.

Pernyataan ini disampaikan Prabowo setelah mengadakan pertemuan dengan pimpinan MPR, DPR, DPD, dan para ketua umum partai politik (parpol) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu.

"Pimpinan DPR RI menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," ujar Prabowo.

Para ketua umum parpol juga melaporkan bahwa mereka telah mengambil tindakan tegas terhadap anggota DPR yang membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan.

"Terhitung sejak Senin, 1 September 2025, langkah tersebut berupa pencabutan keanggotaan DPR RI terhadap anggota yang menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru," tuturnya.

Selain itu, para ketua umum parpol telah menginstruksikan jajarannya untuk lebih peka dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

"Para pimpinan DPR dan ketua partai telah menyampaikan melalui ketua fraksi masing-masing bahwa anggota DPR harus selalu peka dan berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Prabowo.

"Kami menghormati kebebasan berpendapat sesuai dengan United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998," pungkas dia.

MEMBACA  Pria Dicegah Berangkat Ilegal ke Kamboja untuk Kerja di Perjudian Online