Petinggi Pertalite yang Dituduh Korupsi Merugikan Negara Rp193,7 Triliun menjadi Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga dianggap mengabaikan pasokan minyak dalam negeri dengan berbagai alasan.

Tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama Pertamina Patra Niaga bersama dengan tersangka Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk, serta Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping, diduga telah menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah. Menurut Qohar, ada permufakatan jahat antara para tersangka sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur.

Riva diduga mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite, padahal dalam kesepakatan dan pembayarannya tertulis pembelian RON 92. Selain itu, dilakukan blending di depo untuk menjadi RON 92 yang bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Tersangka juga diduga melakukan mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh tersangka Yoki sehingga negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. Dari situ, tersangka M Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa diduga mendapatkan keuntungan.

Menurut Qohar, ketika kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas dipenuhi oleh produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP atau harga indeks pasar, BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau lebih tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi bahan bakar minyak setiap tahun melalui APBN.

(jon)

MEMBACA  Anis Matta Akan Melanjutkan Perjuangan Kemerdekaan Palestina Sebagai Wakil Menteri Luar Negeri

Tinggalkan komentar