Perusahaan harus melindungi karyawan dengan TB dari stigma: kementerian

Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja yang menderita TB menerima pengobatan lengkap, dan juga melindungi mereka dari stigma yang membuat mereka malu atau tidak dapat menyelesaikan pengobatan. Direktur pencegahan dan pengendalian penyakit menular di Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, menginformasikan bahwa perusahaan memiliki peran penting dalam melindungi pasien tuberkulosis (TB) dari stigma.

“Perusahaan harus memastikan bahwa pekerja yang menderita TB menerima pengobatan lengkap, dan juga melindungi mereka dari stigma yang membuat mereka malu atau tidak dapat menyelesaikan pengobatan,” tambahnya dalam sebuah webinar pada hari Senin.

Webinar dengan tema “Gerakan Indonesia Melawan Tuberkulosis di Tempat Kerja” diselenggarakan oleh TB Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan para ahli kesehatan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menghindari TB dan pasien TB dilindungi di tempat kerja.

Menurut Pambudi, pemerintah telah melakukan upaya untuk memberantas TB, termasuk melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pemberantasan Tuberkulosis di Tempat Kerja.

“Peraturan tersebut lengkap, mulai dari upaya perusahaan untuk menemukan pasien TB dan memastikan pekerja dengan TB menerima pengobatan lengkap,” katanya.

Selanjutnya, ia menekankan bahwa siapa pun, tanpa memandang usia, status ekonomi, atau latar belakang pendidikan, bisa terjangkit TB. Saat ini, sejumlah besar pekerja telah terpapar TB, sesuai dengan data.

“Data tersebut diperoleh dari pemeriksaan kesehatan perusahaan. Sekitar 1,2-1,5 persen dari mereka yang melakukan pemeriksaan kesehatan memiliki foto sinar-X yang menunjukkan tanda-tanda TB,” informasi Pambudi.

Ia menegaskan bahwa pengendalian TB bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Sektor swasta, yang memiliki kewenangan atas pekerja dan dapat berkontribusi pada pencegahan TB, juga dapat berperan dalam hal tersebut, paparnya.

MEMBACA  Australia akan mengizinkan pekerja untuk mengabaikan panggilan setelah jam kerja dari atasan

“Pekerja yang tidak terdeteksi menderita TB dapat menularkannya ke orang lain. Kita semua tahu bahwa TB dapat mengganggu produktivitas pekerja dan kinerja perusahaan juga,” tandasnya.

Ia berharap penanganan TB dan peningkatan kesadaran TB di tempat kerja akan menjadi tanggung jawab bersama sektor kesehatan serta sektor swasta, termasuk Kadin (Kamar Dagang dan Industri Indonesia).

Gerakan eliminasi TB juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tuberkulosis.

Berita terkait: Jakarta mempercepat upaya pengendalian TB dengan desa alert TB
Berita terkait: Kasus TB sensitif obat di Indonesia mencapai 808.000 pada tahun 2023: pemerintah
Berita terkait: Kandidat vaksin, terapi diharapkan dapat mengendalikan tuberkulosis: Ahli

Translator: Lintang Budiyanti P, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024