Pertemuan Pimpinan KPK dengan Saksi Kasus EDC Bank, Ini Penjelasan Jubir

Jumat, 10 Oktober 2025 – 17:45 WIB

Jakarta, VIVA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mejelaskan alasan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak bertemu dengan salah satu saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2020-2024.

Baca Juga :
Diam-diam, Kemendikbudristek dan Vendor Balikkan Uang Kasus Chromebook

Saksi dalam kasus korupsi pengadaan mesin EDC bank yang disebut Budi adalah Direktur Utama Dana Pensiun BRI, Ngatari. Pertemuan antara saksi ini dengan Johanis Tanak terjadi dalam acara Leadership Forum Dapen BRI Group dan YKP BRI Group di Menara BRIpens, Jakarta, pada Selasa 7 Oktober 2025.

"Dalam kegiatan tersebut, pimpinan diundang sebagai pembicara dalam forum yang terbuka, baik bersama narasumber lain maupun dengan para peserta," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Filipina, Satu Orang Tewas

Budi menjelaskan bahwa kehadiran Johanis Tanak di forum itu bertujuan untuk mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip bisnis yang berintegritas guna menciptakan iklim usaha yang bersih dan anti korupsi. Apalagi, acara tersebut diselenggarakan untuk memberikan edukasi antikorupsi, khususnya kepada pelaku bisnis di sektor keuangan.

Baca Juga :
Pramono Sebut Tarif Transportasi Umum di Jakarta Termurah, Isyarat Bakal Naik?

"Kalau kita bicara tentang pemberantasan korupsi, selain penindakan, KPK juga terus aktif melakukan upaya pencegahan, pendidikan, dan pengawasan koordinasi. Upaya-upaya ini juga sekaligus mendukung kinerja dunia usaha agar lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Meski begitu, Pasal 36 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK menyatakan:

"Pimpinan KPK dilarang melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK dengan alasan apapun."

MEMBACA  Jawaban-jawaban saya untuk pertanyaan-pertanyaan paling populer dari Anda tahun ini

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 158/PUU-XXII/2024 kemudian mempertegas larangan ini.

"Mengingat sifat independensi lembaga KPK yang memiliki kewenangan khusus dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang putusan pada 2 Januari 2025 di Jakarta.

Sebelumnya, Ngatari telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus mesin EDC bank pada 6 Oktober 2025. Akan tetapi, Johanis Tanak justru bertemu dengan Ngatari pada tanggal 7 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya

Pada 9 Juli 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital serta Teknologi Informasi BRI yang juga eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo.