Selasa, 8 Juli 2025 – 13:20 WIB
Jakarta, VIVA – Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus korupsi investasi PT Taspen (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang ini terkait pembuktian jaksa, dengan menghadirkan enam saksi.
Baca Juga:
Menggandakan Kemakmuran: Pariwisata sebagai Katalis Ekonomi Nasional
Enam saksi yang hadir dalam sidang Senin, 7 Juli 2025 di depan majelis hakim adalah:
- DE, Senior Manager Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Persero (2019-2023)
- A, Kepala Desk Hukum PT Taspen (Persero) (2017-2019)
- MM, Manager Investasi Pasar Saham (2018-2019)
- MJ, Direktur SDM, IT, dan Kepatuhan (Januari 2019-Januari 2020)
- SW, Manajer Utama Divisi Anggaran dan Akuntansi (2014-2019)
- SH, Kepala Desk Kepatuhan (2019)
Saksi MJ menyatakan ada direksi yang menolak penunjukan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai Manajer Investasi (MI). Keberatan ini diajukan dalam rapat direksi Mei 2019.
Baca Juga:
DPLK Syariah Muamalat Catat Lebih dari 800 Korporasi Jadi Peserta hingga Kuartal I-2025Hal ini sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa. Salah satu direksi keberatan terkait penunjukan PT IIM dalam optimalisasi Sukuk Ijarah TPS Food II milik PT Taspen. Namun, Direktur Investasi saat itu, A.N.S. Kosasih, menjelaskan sehingga PT IIM akhirnya disetujui sebagai MI.
Baca Juga:
Tekad Kuat Wamen Investasi Benahi Perizinan Demi Ekonomi Tumbuh 8 PersenDijelaskan juga bahwa konsultan independen dan MI hadir untuk memaparkan materi di rapat internal. Ini diperbolehkan karena termasuk anggota pendukung yang bisa dihadirkan jika diperlukan.
Para saksi membenarkan adanya kajian dari Bahana Sekuritas dan Tumbuan & Partners terkait rencana investasi di reksa dana I-NextG2.
Sebelum rencana optimalisasi, PT IIM sudah menjadi mitra investasi Taspen sejak 2005 sebagai pengelola beberapa reksa dana, sehingga dinilai memenuhi kualifikasi dan kompeten.
SW menjelaskan, "Jika Sukuk TPS Food II tetap di portofolio Taspen, tidak ada kerugian nyata karena pokok akan diterima setelah 10 tahun. Namun, jika emiten gagal bayar, Taspen berpotensi rugi."
Laporan keuangan 2019 tidak mencatat kerugian Rp1 triliun. Investasi di I-NextG2 masih tercatat sebagai aset hingga kini, jadi belum ada kerugian karena belum ada penarikan dana.
Majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan saksi lanjutan oleh JPU.