Persiapan Polda Jabar Sebelum Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar akan menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya. Sidang gugatan praperadilan ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA pada Senin (24/6/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk menghadapi gugatan atas penetapan tersangka oleh Ditreskrimum. Polda Jabar dipastikan siap menghadapi gugatan praperadilan sesuai dengan perintah Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Meskipun demikian, Jules tidak mengungkapkan apakah pihak Polda Jabar akan hadir langsung dalam sidang perdana atau hanya diwakili oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan terkait waktu pelaksanaan sidang praperadilan yang rencananya akan digelar besok pagi.

“Polda Jabar akan menghadapi gugatan prepradilan yang dilayangkan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong, melalui tim kuasa hukumnya,” ujar Jules.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.

MEMBACA  Sabda Ahessa Dituntut untuk Membayar Ganti Rugi Rp100 Juta oleh Wulan Guritno, Ditambah dengan Gugatan Rp396 Juta. Translation: Sabda Ahessa is demanded to pay a compensation of Rp100 million by Wulan Guritno, in addition to being sued for Rp396 million.