Senin, 2 Juni 2025 – 04:00 WIB
Tangerang, VIVA – Sebuah tragedi keluarga menggemparkan warga Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Seorang pria berumur 50 tahun berinisial A tega membunuh istri keduanya, S (46), dalam kejadian menyedihkan yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Berikut lima fakta menyayat hati yang terungkap dalam kasus pembunuhan ini:
Baca Juga:
10 Jet Tempur dengan Daya Angkut Senjata Terbesar di Dunia, Mitsubishi F-2 Masuk Daftar
1. Motif Cemburu dan Masalah Keluarga Jadi Penyebab
Tersangka A diduga nekat membunuh istri keduanya karena merasa jengkel dan tertekan. Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, tersangka marah karena istri keduanya sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini memicu pertikaian sengit dengan istri pertamanya, yang juga bekerja di tempat yang sama.
Baca Juga:
Airbus Jiplak Teknologi Pesawat Boeing?
2. Mayat Ditemukan Tetangga Saat Menagih Uang Ojek
Kematian korban terungkap secara tak sengaja. Seorang tetangga datang ke rumah korban untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Tapi, panggilannya tak dijawab. Tetangga lain lalu memutuskan masuk ke rumah. Mereka kaget melihat korban dalam keadaan mengenaskan di kamar.
Baca Juga:
5 Fakta Tragis Penyerangan Air Keras terhadap Mantan Istri Siri di Jakarta Pusat
Korban ditemukan sudah tak bernyawa, tanpa baju bagian atas, hanya memakai rok. Kejadian ini langsung dilapor ke Polsek Pakuhaji.
3. Hasil Autopsi Tunjukkan Memar dan Pecah Pembuluh Darah
Polisi langsung hubungi tim identifikasi dan bawa jenazah ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk autopsi. Hasilnya menunjukkan ada memar di mulut dan hidung korban, akibat kekerasan benda tumpul. Selain itu, korban meninggal karena pecah pembuluh darah, menandakan ada kekerasan hebat.
4. Tersangka Orang Terakhir yang Bersama Korban
Dari penyelidikan, tersangka A adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian. Fakta ini memperkuat dugaan keterlibatannya. Akhirnya, tersangka berhasil diamankan oleh tim gabungan. Saat diinterogasi, ia mengaku telah menganiaya istrinya sampai meninggal.
5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian. Hukumannya bisa sampai 15 tahun penjara. (Antara)
Halaman Selanjutnya:
3. Hasil Autopsi Ungkap Luka Memar dan Pecah Pembuluh Darah